Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan Koperasi bagi Pemberian Prioritas kepada Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri.
Your Correction