Correct Article 40
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 digunakan sebagai dasar untuk:
a. pengambilan keputusan Pengembangan Usaha atau perbaikan usaha;
b. penyusunan laporan Rapat Anggota;
SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
c. penetapan strategi pengembangan rencana kerja Kementerian dan rencana usaha Koperasi untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang;
d. bahan laporan Pengurus kepada Dinas provinsi, kabupaten/kota, dan Kementerian untuk dijadikan bahan pertimbangan perumusan dan penyempurnaan kebijakan; dan
e. pemberian rekomendasi atau bimbingan teknis oleh Kementerian dan kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangan.
Your Correction
