Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus dan Pengelola Koperasi melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Pengembangan Usaha Koperasinya secara berkala. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. efisiensi dan produktivitas operasional; b. kualitas produk; c. kepatuhan standar; d. kinerja keuangan; e. manajemen dan sumber daya manusia; dan f. keberlanjutan usaha.
Your Correction