Correct Article 32
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
Koperasi dapat mengembangkan jaringan usaha antarkoperasi untuk meningkatkan skala ekonomi dan daya saing usaha termasuk kegiatan usaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan paling sedikit melalui:
a. pembentukan Koperasi sekunder;
b. pembentukan jaringan usaha Koperasi berbasis kesamaan kepentingan komoditas atau kepentingan rantai pasok;
c. pengembangan dan penguatan ekosistem usaha jaringan Koperasi berbasis Pertambangan Mineral dan Batubara; dan/atau
d. promosi dan pemasaran produk Pertambangan Mineral dan Batubara bersama.
Your Correction
