Correct Article 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas produksi Koperasi yang melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dilakukan untuk mendukung efisiensi, kualitas, dan keberlanjutan.
(2) Peningkatan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. penggunaan teknologi di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
b. penerapan standardisasi operasional dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil peningkatan kapasitas produksi dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan dalam rencana usaha Koperasi.
SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Your Correction
