Correct Article 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
(1) Rencana usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disusun secara partisipatif oleh Anggota Koperasi dengan melibatkan Pengurus, Pengawas, dan Pengelola untuk memastikan rencana usaha Koperasi mencerminkan kapasitas dan aspirasi seluruh Anggota.
(2) Rencana usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam Rapat Anggota dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.
(3) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. profil unit usaha dan tujuan pendirian;
b. analisis pasar;
c. proyeksi pendapatan dan pembiayaan;
d. struktur organisasi dan kebutuhan sumber daya manusia;
e. strategi operasional, produksi, dan distribusi; dan
f. aspek legal, perizinan, dan manajemen risiko usaha.
(4) Persetujuan rencana usaha dilakukan dalam rapat Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota.
Your Correction
