Correct Article 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
(1) Pemetaan potensi Usaha dilakukan untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi secara akuntabel, efisien, efektif, dan berkelanjutan.
(2) Pemetaan potensi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Koperasi melalui kegiatan:
a. pemetaan sumber daya alam Mineral dan Batubara pada wilayah pertambangan yang dikelola oleh Koperasi;
b. pemetaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk mendukung operasionalisasi;
c. survey potensi cadangan Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
d. pemanfaatan data hasil penelitian, statistik, dan informasi geologi atau Pertambangan Mineral dan Batubara dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pemerintah Daerah.
(3) Hasil pemetaan potensi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam:
a. penyusunan rencana usaha kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. pengambilan keputusan Pengembangan Usaha;
SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
c. penyusunan laporan berkala kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Your Correction
