Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara Pengembangan Usaha Koperasi di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara paling sedikit meliputi: a. pemetaan potensi Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; b. penyusunan rencana usaha (business plan); c. peningkatan kapasitas produksi; d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Koperasi; e. pola kemitraan; dan f. pengembangan jaringan usaha.
Your Correction