Correct Article 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
Tata cara Pengembangan Usaha Koperasi di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara paling sedikit meliputi:
a. pemetaan potensi Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. penyusunan rencana usaha (business plan);
c. peningkatan kapasitas produksi;
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Koperasi;
e. pola kemitraan; dan
f. pengembangan jaringan usaha.
Your Correction
