Correct Article 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
(1) Pengembangan Usaha Koperasi di bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dilakukan berdasarkan prinsip:
a. partisipatif dengan melibatkan Anggota secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program usaha;
b. transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan berkala yang dapat diakses oleh Anggota dan pengawasan internal yang efektif;
c. berbasis potensi lokal dengan mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia;
dan
d. keberlanjutan dan inovasi dengan mendorong diversifikasi usaha dan pemanfaatan teknologi;
(2) Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Anggota;
SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
b. menumbuhkan usaha Koperasi yang kompetitif dan inovatif;
c. mengoptimalkan potensi ekonomi daerah melalui Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
d. menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
(3) Koperasi dapat melakukan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara secara:
a. menyeluruh dari hulu sampai hilir; atau
b. parsial di sisi hulu atau sisi hilir.
Your Correction
