Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pelaksanaan Verifikasi Kriteria Administratif dan kriteria keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 menunjukkan ketidaklengkapan dokumen dan ketidaksesuaian antara wilayah keanggotaan dan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dimohon, permohonan oleh Koperasi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif untuk pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi. (2) Dalam hal hasil pelaksanaan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak benar atau tidak sesuai, Deputi menolak permohonan verifikasi dan menyampaikan notifikasi beserta catatan penolakan dalam Sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari. (3) Permohonan pengajuan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali. SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN (4) Dalam hal hasil pelaksanaan verifikasi dokumen telah dinyatakan lengkap dan benar, Deputi menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan disertai konsep SLVA. (6) Alur dan tahapan proses verifikasi dilaksanakan berdasarkan prosedur Verifikasi Kriteria Administratif dan verifikasi kriteria keanggotaan Koperasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction