Correct Article 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 dibentuk tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perwakilan unit kerja di lingkungan Kementerian.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen permohonan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi.
Your Correction
