Correct Article 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
Menteri mendelegasikan pelaksanaan Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas dan keanggotaan Koperasi kepada Deputi.
Your Correction
