Correct Article 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas dan keanggotaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 dan Pasal 18, dilakukan paling lama 4 (empat) Hari setelah permohonan diterima pada Sistem OSS dan telah ternotifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Your Correction
