Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas dan keanggotaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 dan Pasal 18, dilakukan paling lama 4 (empat) Hari setelah permohonan diterima pada Sistem OSS dan telah ternotifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Your Correction