Correct Article 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
(1) Menteri melakukan verifikasi kriteria keanggotaan Koperasi yang mengajukan permohonan pemberian WIUP dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi melalui Sistem OSS.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Koperasi dengan wilayah keanggotaan kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan administratif Koperasi yang mengajukan permohonan WIUP dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi.
(4) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Koperasi mengunggah dokumen yang meliputi:
a. salinan daftar Anggota Koperasi yang dilegalisasi oleh Pengurus yang menunjukkan domisili Anggota sesuai wilayah kabupaten/kota lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. salinan kartu tanda penduduk dan/atau surat keterangan domisili bagi Anggota sebagai bukti
SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
keterkaitan wilayah keanggotaan dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan
c. berita acara Rapat Anggota atau keputusan Rapat Anggota yang menyetujui pengajuan permohonan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara oleh Koperasi.
Your Correction
