Correct Article 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
(1) Koperasi dapat mengajukan permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara.
(2) Tata cara, persyaratan, dan pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Your Correction
