Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
Untuk mendapatkan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Koperasi harus memenuhi persyaratan:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha;
c. salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
d. surat keterangan dari kelurahan/desa yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
f. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
