Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapatkan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Koperasi harus memenuhi persyaratan: a. surat permohonan; b. nomor induk berusaha; c. salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi; d. surat keterangan dari kelurahan/desa yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat; e. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan f. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction