Correct Article 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
(1) Koperasi dapat melakukan kegiatan Usaha Pertambangan di dalam wilayah Pertambangan rakyat melalui pengajuan IPR.
(2) Permohonan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh Koperasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan telah memiliki dokumen pengelolaan WPR yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) merupakan Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
(4) Luas wilayah IPR paling luas 10 (sepuluh) hektare.
(5) Pengajuan permohonan dan persyaratan IPR oleh Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Your Correction
