Correct Article 36
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
(1) Pemberdayaan Koperasi yang melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dilaksanakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah terhadap aspek paling sedikit meliputi:
a. kelembagaan;
b. keuangan; dan
c. inovasi dan teknologi.
(2) Pemberdayaan terhadap aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan melalui peningkatan:
a. partisipasi Anggota Koperasi terhadap usaha Koperasi;
b. kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Pengurus, Pengawas, Pengelola, dan Anggota Koperasi;
c. kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi;
d. pendampingan terkait legalitas dan perizinan berusaha; dan
e. kapasitas Anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi melalui inkubasi.
(3) Pemberdayaan terhadap aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilaksanakan melalui peningkatan:
a. partisipasi modal Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari:
1. hibah;
2. penyetaraan simpanan Anggota; dan/atau
SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
b. informasi dan literasi terkait perpajakan; dan
c. akses pembiayaan kepada sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa dalam tenggat waktu tertentu yang berasal dari:
1. Anggota;
2. non-Anggota;
3. Koperasi lain;
4. bank dan industri keuangan nonbank;
dan/atau
5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberdayaan terhadap aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
b. peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
c. pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
d. peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
e. pemberian insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan;
dan
f. pengembangan wirausaha Koperasi melalui inkubasi.
Your Correction
