Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi dilakukan berdasarkan hasil analisis kelayakan dan keputusan Rapat Anggota. (2) Dalam pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi wajib memiliki: a. struktur manajerial yang jelas dan bertanggung jawab; b. standar operasional prosedur pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; c. sistem pencatatan keuangan dan operasional; dan d. target output dan indikator kinerja tahunan. (3) Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pengurus; b. Anggota; dan c. tenaga profesional dikontrak secara formal oleh Koperasi yang memiliki kompetensi di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi. SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Your Correction