Correct Article 33
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui peningkatan kapasitas, kompetensi,
SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
dan profesionalitas terhadap Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Mineral dan Batubara.
(2) Peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. pelatihan manajemen dan keuangan Koperasi;
b. penguatan literasi tata kelola Koperasi berbasis digital; atau
c. sertifikasi kompetensi.
(3) Peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas sumber daya manusia Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh:
a. Kementerian;
b. Dinas;
c. perguruan tinggi;
d. Koperasi secara mandiri; dan/atau
e. lembaga pelatihan formal atau asosiasi.
(4) Penyelenggaraan peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Your Correction
