Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a. Kementerian dalam melaksanakan:
1. tata kelola Verifikasi Kriteria Administratif dalam pemberian WIUP Mineral logam dan Batubara dengan Pemberian Prioritas kepada Koperasi;
2. pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi; dan
3. peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Koperasi dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
b. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pendampingan dan pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi; dan
SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
c. Koperasi dalam melaksanakan:
1. pemenuhan kriteria dan persyaratan administratif permohonan WIUP Mineral logam dan Batubara dengan cara pemberian prioritas;
dan
2. Pengembangan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Your Correction
