Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. 3. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 4. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 5. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan. 6. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. 7. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. 8. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 9. Verifikasi Kriteria Administratif adalah proses pemeriksaan dan penilaian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen legalitas dan kriteria keanggotaan Koperasi yang mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas. SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN 10. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga online single submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 12. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 13. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. 14. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus. 15. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 16. Surat Izin Penambangan Batuan yang selanjutnya disebut SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 17. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. 18. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB. 19. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 20. Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat. 21. Pemberian Prioritas kepada Koperasi adalah mekanisme pemberian kesempatan kepada Koperasi untuk mengelola WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tanpa melalui proses lelang dengan tetap memenuhi persyaratan administratif, kriteria keanggotaan, dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. 22. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN 23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 24. Surat Lolos Verifikasi Kriteria Administratif yang selanjutnya disebut SLVA adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan bahwa Koperasi telah memenuFhi persyaratan kriteria administratif dan kriteria keanggotaan dalam permohonan WIUP dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi melalui Sistem OSS. 25. Pengembangan Usaha adalah proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara oleh Koperasi. 26. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi. 27. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. 28. Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam Rapat Anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi. 29. Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi. 30. Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi. 31. Hari adalah hari kerja. 32. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. 33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. 34. Deputi adalah deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kelembagaan Koperasi.
Your Correction