Correct Article 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemenkop bertugas melakukan perumusan kebijakan, Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, pembinaan, pengembangan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenkop.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH Kemenkop menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH Kemenkop;
b. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan pusat JDIH Kemenkop dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
c. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan Kemenkop;
d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN;
e. pelaksanaan verifikasi dan validasi terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diunggah oleh anggota JDIH Kemenkop;
f. pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
g. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenkop;
h. pelayanan dan penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum bidang perkoperasian;
i. pelaksanaan sosialisasi regulasi dan bimbingan teknis pengelolaan dan pemanfaatan JDIH Kemenkop; dan
j. pemantauan dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan JDIH Kemenkop.
SM.1 SM.2 SM.3 SM
Your Correction
