Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota JDIH Kemenkop menyampaikan laporan hasil Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di unit SM.1 SM.2 SM.3 SM kerja masing-masing kepada Pusat JDIH Kemenkop paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Format laporan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction