Correct Article 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kemenkop melalui manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan melalui sarana pengelolaan perpustakaan hukum JDIH Kemenkop.
(2) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kemenkop melalui elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengunggah Dokumen Hukum ke dalam laman resmi JDIH Kemenkop www.jdih.kop.go.id.
(3) Pusat JDIH Kemenkop mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatangani atau diundangkan.
(4) Salinan Dokumen Hukum yang ditetapkan di lingkungan Kemenkop dan tidak ditandatangani secara elektronik dilakukan autentikasi oleh Kepala Biro yang melaksanakan tugas di bidang hukum sebelum diunggah pada JDIH Kemenkop.
SM.1 SM.2 SM.3 SM
(5) Format autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
