Correct Article 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kemenkop dilakukan melalui:
a. manual; dan
b. elektronik.
(2) Pengelolaan melalui manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Dokumen Hukum berupa media rekam kertas.
(3) Pengelolaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk Dokumen Hukum yang telah dialihmediakan.
Your Correction
