Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kemenkop dilakukan melalui: a. manual; dan b. elektronik. (2) Pengelolaan melalui manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Dokumen Hukum berupa media rekam kertas. (3) Pengelolaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk Dokumen Hukum yang telah dialihmediakan.
Your Correction