Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JDIH Kemenkop mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dokumen Hukum di bidang perkoperasian meliputi: a. Peraturan Perundang-undangan; b. peraturan kebijakan berupa Instruksi PRESIDEN dan Keputusan PRESIDEN; c. produk hukum dan instrumen hukum; d. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lain atau yurisprudensi; e. monografi hukum; dan f. rancangan Peraturan Perundang-undangan. (3) Informasi Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. artikel hukum; dan/atau b. Informasi Hukum lain. (4) Produk hukum dan instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan produk hukum dan instrumen hukum yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkop meliputi: a. keputusan; b. surat edaran; c. instruksi; d. petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis; SM.1 SM.2 SM.3 SM e. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan; f. pedoman; dan g. nota kesepahaman bersama, nota kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, perjanjian dalam negeri, dan perjanjian internasional. (5) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH Kemenkop dapat mengelola: a. naskah akademik dan naskah urgensi rancangan Peraturan Perundang-undangan bidang perkoperasian; b. rancangan Peraturan Perundang-undangan bidang perkoperasian; c. Peraturan Perundang-undangan bidang lain; d. Peraturan Perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris; e. hasil analisis dan evaluasi Peraturan Perundang- undangan di bidang perkoperasian; f. artikel hukum; g. buku hukum; h. Dokumen dan Informasi Hukum mengenai layanan advokasi dan bantuan hukum koperasi; dan i. Dokumentasi dan Informasi Hukum lainnya.
Your Correction