Correct Article 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kemenkop terdiri atas:
a. pusat JDIH Kemenkop; dan
b. anggota JDIH Kemenkop.
(2) Pusat JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikoordinasikan oleh Sekretariat Kemenkop melalui Biro yang melaksanakan tugas di bidang hukum.
(3) Anggota JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Inspektorat;
b. Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Biro Hubungan Masyarakat, Tata Usaha, dan Teknologi Informasi;
e. Biro Umum dan Keuangan;
f. Sekretariat Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;
g. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
SM.1 SM.2 SM.3 SM
h. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi;
i. Sekretariat Deputi Bidang Pengawasan Koperasi;
dan
j. Direktur Umum dan Hukum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi.
Your Correction
