Correct Article 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh:
a. Menteri; atau
b. pejabat pimpinan tinggi madya kecuali staf ahli Menteri.
Your Correction
