Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu. (2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. pejabat pimpinan tinggi madya kecuali staf ahli Menteri; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction