Correct Article 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut:
a. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja Kementerian;
b. mencantumkan nomor urut, kode jabatan/unit kerja, kode klasifikasi, dan tahun;
c. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlah lampiran; dan
d. tidak dibubuhi cap dinas.
Your Correction
