Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut: a. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja Kementerian; b. mencantumkan nomor urut, kode jabatan/unit kerja, kode klasifikasi, dan tahun; c. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlah lampiran; dan d. tidak dibubuhi cap dinas.
Your Correction