Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Current Text
(1) Koperasi Percontohan (Mock Up) yang telah ditetapkan dalam daftar nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) harus memenuhi kelengkapan dokumen meliputi:
a. formulir permohonan;
b. akta pendirian untuk Koperasi Percontohan (Mock Up) yang dibentuk melalui pendirian Koperasi baru;
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
c. akta perubahan anggaran dasar untuk Koperasi Percontohan (Mock Up) yang dibentuk melalui pengembangan Koperasi yang sudah ada;
d. akta pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
e. rekening bank atas nama Koperasi;
f. kartu tanda penduduk pengurus dan pengawas;
g. nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi;
h. nomor induk berusaha; dan
i. rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian yang ditandatangani oleh pengurus.
(2) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tecantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
