Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Current Text
Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagai penerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum Koperasi;
b. memiliki Nomor Induk Koperasi;
c. memiliki rekening bank atas nama Koperasi;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi;
dan
e. memiliki nomor induk berusaha.
Your Correction
