Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Current Text
(1) Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi kriteria memiliki unit usaha:
a. kantor;
b. sembako;
c. simpan pinjam;
d. obat murah/apotek;
e. klinik desa/kelurahan;
f. gudang (cold storage);
g. sarana logistik; dan
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
h. dapat memiliki kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa/kelurahan setempat serta karakteristik wilayah.
Your Correction
