Correct Article 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Current Text
(1) Kementerian melakukan pengawasan dan pendampingan atas pelaksanaan penyaluran serta pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Percontohan (Mock Up) untuk memberikan penguatan kapasitas kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal diperlukan, Kementerian dapat melibatkan unit atau lembaga terkait untuk memberikan pengawasan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koperasi Percontohan (Mock Up).
Your Correction
