Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen yang bersumber dan disampaikan oleh Koperasi Percontohan (Mock Up). (2) Pengurus dan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi Koperasi Percontohan (Mock Up) bertanggung jawab terhadap: a. kebenaran atas dokumen legalitas; b. kebenaran atas rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian; c. kebenaran atas pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sesuai dengan yang diperjanjikan; d. kebenaran atas jaminan yang diberikan; e. pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi; dan f. data, informasi, dan dokumen lain yang disampaikan.
Your Correction