Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan meliputi: a. Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir digunakan untuk membiayai investasi aset bangunan/gerai dan/atau kendaraan logistik dan/atau modal kerja; b. jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling lama 10 (sepuluh) tahun termasuk masa tenggang; SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP Catt: kolom parafnya dihapus saja c. dapat diberikan masa tenggang pengembalian atas pokok dan bunga Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak pencairan; d. penetapan jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan masa tenggang sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi berdasarkan hasil penilaian terhadap rencana bisnis dan proyeksi arus kas Koperasi; e. total Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tiap Koperasi Percontohan (Mock Up); f. dikenakan tarif layanan: 1. pola konvensional dengan tarif sebesar 3% (tiga persen) per tahun dan menurun; atau 2. pola syariah dengan tarif bagi hasil 20% (dua puluh persen) atau setara 3% (tiga persen) per tahun menurun untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan 80% (delapan puluh persen) untuk Koperasi atau margin 3% (tiga persen) per tahun menurun dari harga beli, g. memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan; h. dalam hal tidak terdapat jaminan aset atau belum memiliki aset cukup, mekanisme jaminan atas Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir menggunakan: 1. aset yang berasal dari Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dengan nilai aset berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilaian publik, dinas yang membidangi pendapatan daerah, atau penilai pemerintah; dan 2. dalam hal nilai jaminan aset sebagaimana dimaksud pada angka 1 kurang dari nilai plafon, dapat ditambah dengan jaminan lain berupa: a) fidusia; b) deposito; c) lembaga penjaminan; atau d) mengagunkan aset milik pengurus, pengawas, dan/atau anggota Koperasi, dan i. pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersedia melakukan pengikatan jaminan perorangan (personal guarantee) secara notariil.
Your Correction