Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Current Text
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan meliputi:
a. Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir digunakan untuk membiayai investasi aset bangunan/gerai dan/atau kendaraan logistik dan/atau modal kerja;
b. jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling lama 10 (sepuluh) tahun termasuk masa tenggang;
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
c. dapat diberikan masa tenggang pengembalian atas pokok dan bunga Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak pencairan;
d. penetapan jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan masa tenggang sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi berdasarkan hasil penilaian terhadap rencana bisnis dan proyeksi arus kas Koperasi;
e. total Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tiap Koperasi Percontohan (Mock Up);
f. dikenakan tarif layanan:
1. pola konvensional dengan tarif sebesar 3% (tiga persen) per tahun dan menurun; atau
2. pola syariah dengan tarif bagi hasil 20% (dua puluh persen) atau setara 3% (tiga persen) per tahun menurun untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan 80% (delapan puluh persen) untuk Koperasi atau margin 3% (tiga persen) per tahun menurun dari harga beli,
g. memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan;
h. dalam hal tidak terdapat jaminan aset atau belum memiliki aset cukup, mekanisme jaminan atas Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir menggunakan:
1. aset yang berasal dari Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dengan nilai aset berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilaian publik, dinas yang membidangi pendapatan daerah, atau penilai pemerintah; dan
2. dalam hal nilai jaminan aset sebagaimana dimaksud pada angka 1 kurang dari nilai plafon, dapat ditambah dengan jaminan lain berupa:
a) fidusia;
b) deposito;
c) lembaga penjaminan; atau d) mengagunkan aset milik pengurus, pengawas, dan/atau anggota Koperasi, dan
i. pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersedia melakukan pengikatan jaminan perorangan (personal guarantee) secara notariil.
Your Correction
