Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Current Text
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan tanpa melalui lembaga perantara.
(3) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pola konvensional; atau
b. pola syariah.
Your Correction
