Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan tanpa melalui lembaga perantara. (3) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pola konvensional; atau b. pola syariah.
Your Correction