Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Current Text
(1) Sasaran penerima penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi merupakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditetapkan menjadi Koperasi Percontohan (Mock Up).
(2) Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibentuk melalui:
a. pendirian Koperasi baru; atau
b. pengembangan Koperasi yang sudah ada.
(3) Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk modal investasi dan/atau modal kerja bagi Koperasi Percontohan (Mock Up).
Your Correction
