Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi untuk melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir bagi Koperasi Percontohan (Mock Up). (2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk percepatan pembentukan Koperasi Percontohan (Mock Up). (3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, tujuan penyaluran, dan kebermanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
Your Correction