Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Konsultan/Pendamping yang telah diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dapat dilakukan penggantian.
(2) Penggantian Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari:
a. hasil seleksi sebelumnya; atau
b. proses rekrutmen dan seleksi ulang.
(3) Calon Konsultan/Pendamping yang berasal dari hasil seleksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat ditetapkan oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala Dinas provinsi, atau kepala Dinas kabupaten/kota tanpa perlu mengikuti proses rekrutmen dan seleksi.
(4) Gubernur, bupati/wali kota, kepala Dinas provinsi, atau kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan Konsultan/ Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Deputi.
(5) Penetapan calon Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(6) Penggantian Konsultan/Pendamping melalui proses rekrutmen dan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui mekanisme rekrutmen dan seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16.
Your Correction
