Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian teguran secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dilakukan melalui: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis. (2) Pemberian teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh kepala Pengelola. (3) Kepala Pengelola memberikan teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Konsultan/Pendamping yang tidak mencapai target kinerja. (4) Kepala Pengelola memberikan teguran tertulis kesatu kepada Konsultan/Pendamping yang tidak memenuhi target kinerja dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak teguran lisan diberikan. (5) Kepala Pengelola memberikan teguran tertulis kedua kepada Konsultan/Pendamping yang tidak memenuhi target kinerja dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak teguran tertulis kesatu diberikan. (6) Kepala Pengelola mengusulkan pemberhentian Konsultan/Pendamping yang tidak memenuhi target kinerja dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak teguran tertulis kedua diberikan. (7) Kepala Pengelola menyampaikan usulan pemberhentian Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota. (8) Kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan usulan pemberhentian Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepada gubernur atau bupati/wali kota. (9) Berdasarkan usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (8), gubernur atau bupati/wali kota atau kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota MENETAPKAN pemberhentian Konsultan/Pendamping.
Your Correction