Correct Article 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pemberian teguran secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dilakukan melalui:
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(2) Pemberian teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh kepala Pengelola.
(3) Kepala Pengelola memberikan teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Konsultan/Pendamping yang tidak mencapai target kinerja.
(4) Kepala Pengelola memberikan teguran tertulis kesatu kepada Konsultan/Pendamping yang tidak memenuhi target kinerja dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak teguran lisan diberikan.
(5) Kepala Pengelola memberikan teguran tertulis kedua kepada Konsultan/Pendamping yang tidak memenuhi target kinerja dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak teguran tertulis kesatu diberikan.
(6) Kepala Pengelola mengusulkan pemberhentian Konsultan/Pendamping yang tidak memenuhi target kinerja dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak teguran tertulis kedua diberikan.
(7) Kepala Pengelola menyampaikan usulan pemberhentian Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota.
(8) Kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan usulan pemberhentian
Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), kepada gubernur atau bupati/wali kota.
(9) Berdasarkan usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (8), gubernur atau bupati/wali kota atau kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota MENETAPKAN pemberhentian Konsultan/Pendamping.
Your Correction
