Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Konsultan/Pendamping berasal dari non ASN yang ditetapkan melalui keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f, kepala Dinas menyampaikan usulan pemberhentian kepada gubernur atau bupati/wali kota. (2) Dalam hal Konsultan/Pendamping berasal dari non ASN yang ditetapkan melalui keputusan kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f, kepala Pengelola menyampaikan usulan pemberhentian kepada kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota. (3) Berdasarkan usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), gubernur atau bupati/wali kota atau kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota MENETAPKAN pemberhentian Konsultan/Pendamping yang berasal dari non ASN.
Your Correction