Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam hal Konsultan/Pendamping berasal dari non ASN yang ditetapkan melalui keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f, kepala Dinas menyampaikan usulan pemberhentian kepada gubernur atau bupati/wali kota.
(2) Dalam hal Konsultan/Pendamping berasal dari non ASN yang ditetapkan melalui keputusan kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f, kepala Pengelola menyampaikan usulan pemberhentian kepada kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), gubernur atau bupati/wali kota atau kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota MENETAPKAN pemberhentian Konsultan/Pendamping yang berasal dari non ASN.
Your Correction
