Correct Article 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Pemberhentian Konsultan/Pendamping yang berasal dari non ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dalam hal Konsultan/Pendamping:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. mengidap sakit permanen yang menyebabkan tidak mampu melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. melakukan pelanggaran hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
e. berstatus sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau anggota Tentara
Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan/atau
g. tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan, setelah diberikan teguran secara bertahap.
Your Correction
