Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Konsultan/Pendamping yang berasal dari non ASN ditetapkan dengan surat keputusan:
a. gubernur; atau
b. bupati/wali kota;
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota berhalangan, pengangkatan Konsultan/Pendamping ditetapkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran atau waktu tertentu sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
(4) Dalam hal Konsultan/Pendamping setelah dievaluasi berkinerja baik, dapat diangkat kembali atau diperpanjang masa kerjanya.
Your Correction
