Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Konsultan/Pendamping yang berasal dari ASN sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
d. pendidikan minimal strata satu (S1) atau yang disetarakan;
e. merupakan pejabat fungsional di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan;
f. memiliki sertifikat kompetensi pendamping Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau sertifikat kompetensi lainnya yang sesuai dengan bidang layanan Pendampingan; dan
g. memiliki pengalaman melakukan Pendampingan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Wirausaha paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan atau rekomendasi dari lembaga/organisasi yang memberikan penugasan Pendampingan.
(2) Mekanisme penempatan, penilaian kinerja, penerapan disiplin, dan pemindahan Konsultan/Pendamping yang berasal dari ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
