Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) memiliki tugas:
a. memberikan layanan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. mendukung pengembangan ekosistem bisnis;
c. melakukan pendataan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha sesuai bidang layana yang terdapat di wilayah kerja PLUT KUMKM;
d. menyusun program kerja, sasaran/target, indikator kinerja dan rencana aksi untuk jangka waktu selama masa kerja sesuai dengan program kerja tahunan PLUT KUMKM;
e. melaksanakan Pendampingan sesuai program kerja yang telah disusun;
f. merekomendasikan skema pengembangan usaha yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha;
g. melakukan Pendampingan usaha, pendaftaran legalitas usaha, pemenuhan sertifikasi dan standardisasi produk bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha untuk naik kelas;
h. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya dalam menyinergikan program Pendampingan bagi Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha; dan
i. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pengelola.
Your Correction
