Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memiliki tugas:
a. menyelenggarakan jenis layanan PLUT KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan PLUT KUMKM;
c. mengembangkan ekosistem bisnis;
d. menyusun program kerja tahunan PLUT KUMKM secara kelembagaan yang mencakup program kerja lembaga maupun program kerja para Konsultan/Pendamping untuk mencapai indikator kinerja jangka pendek, menengah, dan panjang;
e. melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan program kerja PLUT KUMKM;
f. menghimpun dan mengelola data Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha dari Pendamping/Konsultan yang terdapat di wilayah kerja PLUT KUMKM;
g. mengusulkan jenis pendidikan dan pelatihan bagi Pengelola dan Konsultan/Pendamping khususnya pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kepada Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota;
h. melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga, Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan lainnya untuk mensinergikan program kerja tahunan PLUT KUMKM;
i. memfasilitasi pelaksanaan program kerja tahunan PLUT KUMKM;
j. melakukan sosialisasi dan diseminasi program layanan PLUT KUMKM;
k. melakukan evaluasi atas kinerja Konsultan/Pendamping PLUT KUMKM; dan
l. melaporkan hasil pelaksanaan program kerja PLUT KUMKM kepada Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota.
Your Correction
