Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memiliki tugas: a. menyelenggarakan jenis layanan PLUT KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan PLUT KUMKM; c. mengembangkan ekosistem bisnis; d. menyusun program kerja tahunan PLUT KUMKM secara kelembagaan yang mencakup program kerja lembaga maupun program kerja para Konsultan/Pendamping untuk mencapai indikator kinerja jangka pendek, menengah, dan panjang; e. melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan program kerja PLUT KUMKM; f. menghimpun dan mengelola data Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha dari Pendamping/Konsultan yang terdapat di wilayah kerja PLUT KUMKM; g. mengusulkan jenis pendidikan dan pelatihan bagi Pengelola dan Konsultan/Pendamping khususnya pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kepada Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota; h. melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga, Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan lainnya untuk mensinergikan program kerja tahunan PLUT KUMKM; i. memfasilitasi pelaksanaan program kerja tahunan PLUT KUMKM; j. melakukan sosialisasi dan diseminasi program layanan PLUT KUMKM; k. melakukan evaluasi atas kinerja Konsultan/Pendamping PLUT KUMKM; dan l. melaporkan hasil pelaksanaan program kerja PLUT KUMKM kepada Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota.
Your Correction