Correct Article 33
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Menteri menugaskan Deputi untuk melakukan verifikasi terhadap surat permohonan menjadi peserta program PLUT KUMKM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 beserta kelengkapan administrasi.
(2) Deputi MENETAPKAN Pemerintah Daerah menjadi peserta program PLUT KUMKM Mandiri berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Deputi menyampaikan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
Your Correction
