Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menyampaikan surat permohonan menjadi peserta program PLUT KUMKM Mandiri kepada Menteri. (2) Surat permohonan menjadi peserta program PLUT KUMKM Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani gubernur atau bupati/wali kota yang menyatakan kesanggupan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5). (3) Format surat permohonan menjadi peserta program PLUT KUMKM Mandiri dan surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction